PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BANTAENG

Profil

PPID Kabupaten Bantaeng terbentuk sejak Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan anggota sebanyak 40 anggota  terdiri dari SKPD, Badan, Kantor, BUMD, dan RS. Alamat Kantor PPID ada di Kantor Bupati Bantaeng Jl. Andi Mannappiang No.5 Bantaeng

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.?


MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

Standar Layanan


Pengumuman Informasi Publik

I.          Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Pemerintah Kab. Bantaeng

 

 

Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat dengan membangun komitmen transparansi, partisipasi serta menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

 Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance di lingkungan instansinya akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik, guna menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dapat dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya di tahun 2010 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010  tentang Standar Layanan Informasi Publik. Untuk menjabarkan kebijakan  maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.3 Tahun 2017 perihal Pedoman Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi .

Undang-undang Keterbukaan Informasi  tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga Negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan UU tentang  keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada UU tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerbitkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Sebagai pejabat  penyedia layanan informasi publik di masing-masing SKPD. Adapun   struktur organisasi PPID, terdiri dari Pejabat Pembina PPID dijabat oleh Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng, Pengarah dijabat oleh Sekretaris Daerah, Tim Pertimbangan dijabat Oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian serta Pejabat yang menangani Bidang Kehumasan dan Pejabat yang menangani Bidang Hukum Sedangkan PPID Utama dijabat oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng yang bertugas untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pengelolaan PPID dilakukan secara desentralisasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng didasari dengan adanya pertimbangan tugas fungsi dari unit-unit kerja dengan cakupan wilayah kerja yang cukup luas. PPID bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas dan  fungsinya, PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di setiap SKPD dan bertanggung jawab kepada Bupati  melalui Sekretaris Daerah. Para petugas Informasi  dalam Mengelola Layanan Informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Informasi PPID yang ditetapkan oleh masing-masing PPID antara lain  :

a.      SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik;

b.      SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;

c.      SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik;

d.      SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik;

e.      SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase