Informasi
PPID Kabupaten Bantaeng terbentuk sejak Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan anggota sebanyak 40 anggota terdiri dari SKPD, Badan, Kantor, BUMD, dan RS. Alamat Kantor PPID ada di Kantor Bupati Bantaeng Jl. Andi Mannappiang No.5 Bantaeng
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.?
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
I. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi
Publik di Pemerintah Kab. Bantaeng
Hak
memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri
penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas
memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat dengan membangun komitmen transparansi,
partisipasi serta menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan
publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Keterbukaan informasi publik mendukung
terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance di lingkungan
instansinya akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik, guna menjamin hak
warga Negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan
publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dapat
dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya di tahun
2010 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti
dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Untuk menjabarkan kebijakan maka
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.3 Tahun 2017 perihal
Pedoman Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi .
Undang-undang
Keterbukaan Informasi tidak hanya
mengatur keterbukaan informasi pada lembaga Negara saja, tetapi juga pada
organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
Sebagai
bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan UU tentang
keterbukaan informasi publik dan wujud
pernyataan kepatuhan kepada UU tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng
menerbitkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bantaeng. Sebagai pejabat penyedia layanan informasi publik di masing-masing SKPD.
Adapun struktur organisasi PPID, terdiri dari Pejabat Pembina PPID dijabat oleh
Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng, Pengarah dijabat oleh Sekretaris Daerah, Tim Pertimbangan dijabat Oleh Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian serta Pejabat yang menangani
Bidang Kehumasan dan Pejabat yang menangani Bidang Hukum Sedangkan PPID Utama dijabat
oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng yang bertugas untuk melakukan koordinasi,
harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pengelolaan
PPID dilakukan secara desentralisasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng
didasari dengan adanya pertimbangan tugas fungsi dari unit-unit kerja dengan
cakupan wilayah kerja yang cukup luas. PPID
bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian,
pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Utama dibantu oleh PPID
Pembantu yang berada di setiap SKPD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Para petugas Informasi dalam Mengelola
Layanan Informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Informasi
PPID yang ditetapkan oleh masing-masing PPID antara lain :
a. SOP Penyusunan Daftar Informasi
Publik;
b. SOP Pelayanan Permohonan Informasi
Publik;
c. SOP Uji Konsekuensi Informasi
Publik;
d. SOP Penanganan Keberatan Informasi
Publik;
e. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.