PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BANTAENG

Detail Dokumen

MUSRENBANG RPJPD 2025 - 2045


Nomor Dokumen

400320039

Tanggal Publish

23 April 2024

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bantaeng


Kandungan Informasi

Bantaeng, 23 April 2024 bertempat di Gedung Balai Kartini Bantaeng di laksanakan MUSRENBANG RPJPD tahun 2025 s/d 2045 tingkat kabupaten bantaeng, hadir dalam MUSRENBANG RPJPD hari ini Pj.Gubernur prop Sulsel,PJ Bupati Bantaeng dan Forkopimda,perwakilan BI, Dalam laporannya kepala bappeda kab.bantaeng menyampaikan Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini ialah sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat selama 20 tahun kedepan berdasarkan Visi yang disepakati bersama. Adapun Visi Pembangunan Kabupaten Bantaeng selama 20 tahun kedepan ialah “Mewujudkan Bantaeng 2045 Yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif Dan Berdaya Saing”. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar hasil musrenbang ini yang akan menjadi acuan dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Pj Gubernur prop Sulsel menyampaikan pelaksanaan musrenbang hari inin merupakan tahapan menyempurnaan rancangan RPJPD yang bertujuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaen bantaeng untuk kurun waktu tahun 2025 - 2045.oleh karen itu pada kesempatan seperti ini harus kita manfaatkan dan mengjk semua undangan yang hadir agar ikut ambil bagian dalam pembangunan kabupaten untuk 20 tahun ke depan. sedangkan sambutan Pj Bupati sebelum membuka acara menyampaikan Pelaksanaan Musrenbang Rpjpd Ini Merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pelaksanaan Musrenbang Rpjpd Tahun Ini Merupakan Tindaklanjut Dari Berakhirnya Eriode Rpjpd Sebelumnya Yang Mana Akan Berakhir Di Tahun 2025. Perkembangan Era Globalisasi Saat Ini Begitu Masif Dan Cepat, Oleh Karenanya Pemerintah Daerah Harus Mengejar Dan Menyikapi Kondisi, Tantangan Dan Permasalahan Dalam Pembangunan Daerah. Perencanaan Merupakan Langkah Awal Sebagai Pemandu Dalam Melaksanakan Pembangunan. Perencanaan Merupakan Proses Yang Menentukan Tindakan Masa Depan, Proses Memilih Urutan Pilihan Yang Dapat Dimaksimalkan Serta Memperhitungkan Potensi-Potensi Dan Sumber Daya Yang Tersedia. Tujuan Pembangunan Daerah Adalah Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan, Pemberdayaan, Dan Peran Serta Masyarakat, Serta Peningkatan Daya Saing Daerah Dengan Memperhatikan Prinsip Demokrasi, Pemerataan, Keadilan, Dan Kekhasan Suatu Daerah. Maksud Penyusunan Rpjpd Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2045 Adalah Untuk Menjadi Arahan Dan Acuan Bagi Stakeholders Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Dalam Mewujudkan Cita-Cita Dan Tujuan Pembangunan Daerah Sesuai Dengan Visi, Misi Dan Arah Pembangunan Yang Disepakati Bersama. Dari Upaya Ini Diharapkan Seluruh Pemangku Kepentingan Mampu Memberikan Kontribusi Yang Maksimal, Sehingga Rpjpd Periode 2025-2045 Dapat Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rpjmd Dalam 4 (Empat) Tahap Pembangunan Daerah. Dalam Hal Memahami Pembangunan Jangka Panjang, Maka Perlu Memperhatikan Potensi Isu Yang Akan Datang Sebagai Tantangan Dalam Pembangunan. Adanya Potensi Isu Pembangunan Ini Berdasarkan Dari Kajian Dan Telaahan Sebagai Dasar Dalam Perumusan Isu Strategis Daerah. Beberapa Isu Strategis Yang Harus Diperhatikan Adalah Isu Regional, Nasional,

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase